Sabtu 21 November 2009
  Beranda
  Pengurus Organisasi
  Kode Etik
  Ham Radio Links
  Berita Internasional
  Berita Nasional
  Berita Daerah/Lokal
  Photo Kegiatan
  ORARI Daerah
  Referensi
  Buku Tamu
  Kontak Kami
 
  Cari Artikel
 
   
 
   
Melakukan test pancaran sebaiknya dilakukan dengan
pada frekwensi yang sedang digunaka
pada frekwensi kosong atau dengan dummy load
tanpa antenna
Majalah ORARI QTC edisi Oktober Desember 2009
Telah terbit Majalah ORARI QTC edisi Oktober Desember 2009 Media informasi, komunikasi dan pembinaan ini mengulas masalah Permenkominfo no.33 tahun 2009, Bandplan ORARI terbaru, Antena Cobra (2), Prediksi Propagasi HF, Info Kegiatan dan masih banyak lagi. Untuk berlangganan silahkan hubungi bagian promosi majalah QTC melalui email qtc.orari@gmail.com

RANCANGAN JADWAL ACARA RAKERNAS II ORARI
RANCANGAN JADWAL ACARA RAPAT KERJA NASIONAL - II ORARI TAHUN 2009 Jum’at, 20 Nopember 2009 18.30-19.30 WITA Ramah Tamah dan Makan Malam 19.30-20.30 WITA Acara Pembukaan Rakernas 20.30-21.00 WITA Persiapan Dialog 21.00-23.00 WITA Dialog dengan Depkominfo, BNPB, Basarnas, dan PMI

Undangan Rakernas II ORARI
Kepada Yth Ketua ORARI Daerah di Seluruh Indonesia Dengan hormat Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 33/Per/M.Kominfo/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, serta dalam upaya meningkatkan koordinasi guna meningkatkan peran serta ORARI sebagai cadangan nasional dalam menghadapi bencana yang sering terjadi akhir-akhir ini, dan meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan ORARI Pusat dengan Kepengurusan ORARI Daerah, maka ORARI Pusat akan melaksanakan Rapat Kerja Nasional II (RAKERNAS-II) ORARI, yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 21 Nopember 2009 di Gorontalo.

Pengukuhan Kepengurusan ORARI Daerah Kalimantan Selatan
Pada tanggal 6 November 2009 bertempat di Mahligai Pancasila Banjarmasin Kalaimantan Selatan dilangsungkan acara Pengukuhan Kepengurusan ORARI Daerah Kalimantam Selatan periode 2009-2014.

SELAMAT DATANG DI KOTA KRAWANG
Puji syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa bahwa Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Gorontalo dalam rangka memeriahkan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional ORARI Tahun 2009 di Gorontalo, akan mengadakan kegiatan SULAWESI HAM FESTIVAL IV Tahun 2009 pada tanggal 20, 21 dan 22 November 2009 sebagai lanjutan kegiatan SULAWESI HAM FESTIVAL III di Kendari Sulawesi Tenggara tahun 2007. Kegiatan ini terbuka untuk umum yang merupakan Event Nasional sebagai ajang adu ketrampilan dan silaturahim antar sesama anggota ORARI dan berbaur dengan masyarakat, hingga diharapkan segenap anggota ORARI seluruh Indonesia dan Amatir Radio negara tetangga dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini. Event ini merupakan agenda Orari Daerah se- Sulawesi dan Maluku dan akan melibatkan Panitia sebanyak 100 orang, Peserta ± 300 orang dari Orari Daerah se Sulawesi dan Maluku.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009
Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio Penyelenggara amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, dan Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio. Dua hal tersebut merupakan sebagian kecil dari sekian banyak ketentuan yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 31 Agustus 2009. Beberapa ketentuan lain yang diatur di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut: Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan (callsign). Tanda panggilan amatir radio ditetapkan oleh Dirjen Postel. IAR (Izin Amatir Radio) diterbitkan menurut tingkatan sebagai berikut: Tingkat Pemula (masa berlaku izinnya 2 tahun); Tingkat Siaga (masa berlaku izinnya 3 tahun); Tingkat Penggalang (masa berlaku izinnya 5 tahun); dan Tingkat Penegak (masa berlaku izinnya 5 tahun). Selengkapnya…PDF
Band Plan ORARI 2009
KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Nomor : KEP-065/OP/KU/2009 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO ( BANDPLAN ) KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Menimbang : a. Bahwa telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio; b. Bahwa sehubungan dengan itu perlu disesuaikan dan diatur lebih lanjut penggunaan segmen frekuensi dalam bentuk Surat Keputusan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio (Bandplan). Mengingat : 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/ 07/2009 tertanggal 30 Juli 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/ 08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelanggaraan Amatir Radio. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI; 4. Ketetapan Munas VIII ORARI Nomor Tap.02/MUNAS/2006 tentang Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi TAHUN 2006 – 2011 5. Keputusan Rakernas ORARI Tahun 2007 bidang Pembinaan dan Operasi 6. Hasil Konferensi IARU Region III ke 14 tahun 2009 Memperhatikan Hasil Rapat Pleno ORARI Pusat tanggal 5 Oktober 2009; M E M U T U S K A N Menetapkan KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO (BANDPLAN) Pertama Mencabut Surat Keputusan Ketua Umum ORARI nomor Kep-021/OP/KU/1992 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio. Kedua Menetapkan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio Indonesia (Band Plan) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini. Ketiga Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; 3. Direktur Jenderal Pos dan Telekomuniksi; 4. Gubernur di Seluruh Indonesia; 5. Para Kepala UPT, Balmon & Satker Ditjen Postel 6. Pengurus ORARI Daerah se-Indonesia; 7. Distribusi A dan B ORARI PUSAT Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 Oktober 2009 ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Ketua Umum, Letjen TNI (Purn) SUTIYOSO – YBØST
Ethic and Operating Procedure for Radio Amateur
Bagian terbesar amatir atau amatir dengan semangat menggapai kemajuan, yang membaca manual ini kemungkinan masih pemula dalam amatir radio. Sampai belum lama ini pendatang baru yang terjun dalam band (pita) berbekal, itupun jika ada, pengetahuan dan pelatihan pembelajaran sangat terbatas tentang seluk beluk bagaimana berperilaku di udara. Selengkapnya…PDF
  Username
  @orari.or.id
  Password
 
 
The 37th SEANET CONVENTION 2009
GUEST OPERATOR PERMIT APPLICATION PROCEDURE
Oceania Single-Operator Low Power CQ WPX Contest Record
CQ WPX Contest Dates
:: Selengkapnya ::



130413

| | | | |
| | | | | | |

Home | Profil | Kontak Kami | Buku Tamu
Redaksi ORARI : redaksi@orari.or.id
Copyright © 2007 orari.or.id
design by GemariOnline